Minggu, 06 November 2016

MELAFADZKAN NIAT SEBELUM SHALAT

MELAFADZKAN NIAT SEBELUM SHALAT MENURUT WAHABI BID'AH DAN SESAT Melafaldzkan niat sebelum melakukan shalat bukanlah suatu perkara yang bid'ah dan sesat, berikut penjelasan secara singkat mengingat sudah banyak tersebar penjelasan secara panjang lebar dan detail akan hal ini, jadi kami hanya sedikit mengutib agar lebih mudah untuk di baca dan di sebarkan, agar kita terhindar dari tipu daya Wahabi. TEMPATNYA NIAT DI DALAM HATI Al-Allamah Al-Imam An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu' (II/43) menjelaskan: ﻓﺈﻥ ﻧﻮﻯ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﺩﻭﻥ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﺃﺟﺰﺃﻩ “Apabila berniat dengan hati tanpa lisannya, maka hal tersebut sudah mencukupi” Di dalam kitab Al-Wafi Syarah Arba'in An-Nawawi, Asy-Syekh Musthafa Al-Bugha & Asy-Syekh Muhyiddin Misthu, menjelaskan tentang Niat : ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﺍﻟﻘﻠﺐ؛ ﻓﻼ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﺍﻟﺘﻠﻔﻆ ﺑﻬﺎ؛ ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻴﺴﺎﻋﺪ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﻀﺎﺭﻫﺎ "Dan tempatnya niat adalah di hati, maka tiada disyaratkan melafadzkannya, tetapi disunnahkan (melafadzkan niat) agar lisan dapat membantu hati dengan menghadirkannya" PERBEDAAN NIAT DAN LAFADZ NIAT Niat adalah amalan hati, niat shalat dilakukan bersamaan dengan takbiratul Ihram, merupakan bagian dari shalat (rukun shalat), adapun melafadzkan niat (mengucapkan niat) adalah amalan lisan (aktifitas lisan), yang hanya dilakukan sebelum takbiratul Ihram, artinya dilakukan sebelum masuk dalam bagian shalat dan bukan merupakan bagian dari rukun shalat. Niat shalat tidak sama dengan melafadzkan niat. TUJUAN MELAFADZANKAN NIAT MENURUT PARA ULAMA Tujuan dari melafadzkan niat adalah agar lisan dapat menghadirkan dan mengingatkan hati, yaitu membantu kekhusu'an hati dan menjauhkan dari was-was (gangguan hati) Di dalam kitab Niyatuz Zain Syarh Qarratu 'Ain, Al-'Allamah Al-'Alim Al-Fadil Asy-Syekh An-Nawawi Ats-Tsaniy (Pemimpin Ulama Hijaz) mengatakan: ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻠﻔﻆ ﺑﺎﻟﻤﻨﻮﻱ ﻓﺴﻨﺔ ﻟﻴﺴﺎﻋﺪ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﺍﻟﻘﻠﺐ "Adapun melafadzkan niat, maka hukumnya adalah sunnah agar lisan dapat membantu hati" Al-'Allamah Al-Imam Muhammad Asy-Syarbiniy Al-Khatib, didalam kitab Al-Iqna' Fiy Alfaadh Abi Syuja', pada pembahasan "Arkanus shalah" : ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺍﻟﻨﻄﻖ ﺑﺎﻟﻤﻨﻮﻱ ﻗﺒﻴﻞ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻟﻴﺴﺎﻋﺪ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻭﻷﻧﻪ ﺃﺑﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﺳﻮﺍﺱ "Dan disunnahkan mengucapkan niat sebelum Takbiratul Ihram agar lisan dapat membantu hati, dan karena hal tersebut dapat lebih terhindar dari was-was " MELAFADZKAN NIAT SEBAGAI PENGUAT NIAT Berkata Ibnu Qudamah Al Maqdisiy Al Hambaliy di dalam kitab Al Mughniy : ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ - ‏( ﺝ 2 / ﺹ 319 ) ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻔَﻆَ ﺑِﻤَﺎ ﻧَﻮَﺍﻩُ ، ﻛَﺎﻥَ ﺗَﺄْﻛِﻴﺪًﺍ . Apabila seseorang yang sholat melafadzkan apa yang diniatinya, maka hal tersebut menjadi Ta’kid (penguat) (Al Mughniy Juz 2 hal 319, Maktabah Syamilah). Demikian penjelasan singkat yang di kutib dari penjelasan para ulama, insyaallah bermanfaat. والله أعلم....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.