Senin, 07 November 2016

FATWA ANEH (BAG PERTAMA)

ABU HASAN~313 Dalam kitab (وجوب اعفاء اللحية 18-19) Bin Baz berkata, "Tidak boleh memotong sebagian dari jenggot, walaupun lebih dari segenggam tangan. Seharusnya jenggot itu dibiarkan panjang apa adanya. Menurut Ibnu Baz *haram* memotong dan mencukur jenggot, padahal Ibnu Umar RA memotong jenggot yg lebih dari satu genggam tangan. Namun Ibnu Baz mengatakan, "Tidak boleh mengikuti Ibnu Umar karena apa yg dilakukan Ibnu Umar bukan hujjah, yg boleh dijadikan dalil adalah riwayatnya bukan ijtihadnya. وهذا لا حجة فيه، لانه اجتهاد ابن عمر، والحجة في روايته لا في اجتهاده... Sialahkan baca مجموع فتاوى ومقالات متنوعة10/7779 فتاوى نور على الدرب 2/585-587 Ibnu Utsaimin juga mengharamkan memotong jenggot sedikit atau banyak. لقاء الباب المفتوح 3/291/292 مجموع فتاوى ورسائل11/127.128 Merapikan jenggot dengan mencukur atau mengurangi adalah *~HARAM~*menurut dua imam wahabi. Dan kedua pendapat aneh ini pula dibantah oleh al-Bani sesama ulama salafi wahabi, ia menyindir pendapat Ibnu Baz," كانهم عرفوا شيئا فات أولئك السلف معرفته Seolah2 mereka mengetahui sesuatu yg tidak diketahui oleh salaf. سلسلة الأحاديث الضعيفة 11/785.786 الحاوي في فتاوى الألباني 328.329 Maksudnya adalah pendapat Ibnu Baz yg mengatakan bahwa Ibnu Umar boleh diambil riwayatnya namun bukan ijtihadnya. Kesimpulannya adalah pendapat salafi yg diklaim sebagai pendapat salaf, ternyata bertentangan dgn pendapat salaf, bahkan bertentangan dgn salaf wahabi sendiri. Sesama pengklaim pengikut setia salaf pun BINGUNG, oleh karenanya NYANTAI aja apabila mereka menyalahkan pendapat amalan mayoritas muslimin, krn mereka bukan wakil salaf salih, apalagi wakil ALLAH dan RASULULLAH SAW. Alangkah kotor dan berantakan wajah muslim jika tidak boleh memotong dan merapikan jenggotnya. BERSAMBUNG..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.