Sabtu, 12 November 2016

TAHLILAN 3

FATWA TAHLILAN TOKOH SALAFI WAHABI ...!! 👇👇👇 Bahkan Tokoh andalan para Wahabipun, yang bernama Syekh Bin Baz , juga memperbolehkan mengundang tetangga mayit untu makan bersama , bisa dilihat fatwanya dibawah ini : ﻛﺘﺎﺏ : ﺍﻟﺪﺭﻭﺱ ﺍﻟﻤﻬﻤﺔ ﻟﻌﺎﻣﺔ ﺍﻷﻣﺔ ﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ ﻭ ﻻ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺃﻥ ﻳﺪﻋﻮﺍ ﺟﻴﺮﺍﻧﻬﻢ، ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻟﻸﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺍﻟﻤﻬﺪﻯ ﺇﻟﻴﻬﻢ، ﻭ ﻟﻴﺲ ﻟﺬﻟﻚ ﻭﻗﺖ ﻣﺤﺪﻭﺩ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﻉ . Dan TIDAK MENGAPA/DIBOLEHKAN bagi keluarga mayit untuk MENGUNDANG tetangga-tetangga mereka, atau selain mereka, untuk MAKAN BERSAMA dari makanan yang dihadiahkan ke mereka. Dan tidak ada batasan waktu yang menentukan dalam masalah ini, sepanjang pengetahuan kami dalam syariat agama ini. Link : http://goo.gl/1wMGYK Syaikh Ibnu Baz, dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 371 , ia berkata : ﺣﻜﻢ ﺣﻀﻮﺭ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﻌﺰﺍﺀ ﻭﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻓﻴﻪ ﺱ : ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺣﻀﻮﺭ ﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﻌﺰﺍﺀ ﻭﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻌﻬﻢ؟ ﺝ : ﺇﺫﺍ ﺣﻀﺮ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻭﻋﺰﻯ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻓﺬﻟﻚ ﻣﺴﺘﺤﺐ؛ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﺒﺮ ﻟﻬﻢ ﻭﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺔ، ﻭﺇﺫﺍ ﺷﺮﺏ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻓﻨﺠﺎﻥ ﻗﻬﻮﺓ ﺃﻭ ﺷﺎﻱ ﺃﻭ ﺗﻄﻴﺐ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﻛﻌﺎﺩﺓ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻊ ﺯﻭﺍﺭﻫﻢ . “Hukum menghadiri majliz ta’ziyah dan duduk-duduk di sana. Soal: Bolehkah menghadiri majlis ta’ziyah (tahlilan) dan duduk-duduk bersama mereka? Jawab: Apabila seorang Muslim menghadiri majliz ta’ziyah dan menghibur keluarga mayit maka hal itu disunnahkan, karena dapat menghibur dan memotivasi kesabaran kepada mereka. Apabila minum secangkir kopi, teh atau memakai minyak wangi (pemberian keluarga mayit), maka hukumnya tidak apa-apa, sebagaimana kebiasaan masyarakat terhadap para pengunjungnya.” (Syaikh Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 371). Satu Lagi Fatwa Bin Bazz dalam fatwa resminya : ﻋﺸﺎﺀ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﺱ : ﺍﻷﺥ ﺃ . ﻡ . ﻉ . ﻣﻦ ﺍﻟﺮﻳﺎﺽ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺳﺆﺍﻟﻪ : ﻧﺴﻤﻊ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻋﻦ ﻋﺸﺎﺀ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻭ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ، ﻭﻟﻪ ﻃﺮﻕ ﻣﺘﻌﺪﺩﺓ، ﻓﺒﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﻌﻤﻞ ﻋﺸﺎﺀ ﺧﺎﺻﺔ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺪﻋﻮ ﻟﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻤﺎﻝ ﻭﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ، ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻳﺨﺮﺟﻪ ﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﻔﻄﺮﻭﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻳﺬﺑﺢ ﺫﺑﻴﺤﺔ ﻭﻳﻮﺯﻋﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻭﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺟﻴﺮﺍﻧﻪ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﻓﻤﺎ ﻫﻲ ﺍﻟﺼﻔﺔ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﻟﻪ؟ ﺝ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻟﻠﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻷﻗﺎﺭﺏ ﻣﺸﺮﻭﻋﺔ؛ ﻟﻘﻮﻝ ‏« ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻟﻤﺎ ﺳﺄﻟﻪ ﺳﺎﺋﻞ ﻗﺎﺋﻼ : ﻫﻞ ﺑﻘﻲ ﻣﻦ ﺑﺮ ﺃﺑﻮﻱ ﺷﻲﺀ ﺃﺑﺮﻫﻤﺎ ﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﻣﻮﺗﻬﻤﺎ؟ ﻗﺎﻝ ﻧﻌﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﻭﺍﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﻟﻬﻤﺎ ﻭﺇﻧﻔﺎﺫ ﻋﻬﺪﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻫﻤﺎ ﻭﺇﻛﺮﺍﻡ ﺻﺪﻳﻘﻬﻤﺎ ﻭﺻﻠﺔ ﺍﻟﺮﺣﻢ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﻮﺻﻞ ﺇﻻ ﺑﻬﻤﺎ ‏» ﻭﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏« ﺇﻥ ﻣﻦ ﺃﺑﺮ ﺍﻟﺒﺮ ﺃﻥ ﻳﺼﻞ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺃﻫﻞ ﻭﺩ ﺃﺑﻴﻪ ‏» ‏« ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻤﺎ ﺳﺄﻟﻪ ﺳﺎﺋﻞ ﻗﺎﺋﻼ : ﺇﻥ ﺃﻣﻲ ﻣﺎﺗﺖ ﻭﻟﻢ ﺗﻮﺹ ﺃﻓﻠﻬﺎ ﺃﺟﺮ ﺇﻥ ﺗﺼﺪﻗﺖ ﻋﻨﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻌﻢ ‏» ﻭﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏« ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﺍﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﺍﻧﻘﻄﻊ ﻋﻤﻠﻪ ﺇﻻ ﻣﻦ ﺛﻼﺙ ﺻﺪﻗﺔ ﺟﺎﺭﻳﺔ ﺃﻭ ﻋﻠﻢ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ ﺃﻭ ﻭﻟﺪ ﺻﺎﻟﺢ ﻳﺪﻋﻮ ﻟﻪ ‏» . ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻻ ﻣﺸﺎﺣﺔ ﻓﻲ ﺗﺴﻤﻴﺘﻬﺎ ﺑﻌﺸﺎﺀ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ، ﺃﻭ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﺍ “HUKUM KENDURI UNTUK KEDUA ORANG TUA Soal: Sda AMA, Riyadh. Kami banyak mendengar tentang kenduri untuk kedua orang tua atau salah satunya. Dan banyak caranya. Sebagian masyarakat mengadakan kenduri khusus pada bulan Ramadhan dengan mengudang sebagian pekerja dan fakir miskin. Sebagian lagi mengeluarkannya bagi mereka yang berbuka puasa di Masjid. Sebagian lagi menyembelih hewan dan membagikannya kepada sebagian fakir miskin dan tetangga. Apakah kenduri ini boleh? Lalu bagaimana cara yang wajar? Jawab: “Sedekah untuk kedua orang tua, atau kerabat lainnya memang dianjurkan syara’, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika seseorang bertanya: “Apakah aku masih bisa berbakti kepada kedua orang tua setelah mereka wafat?” “Iya, menshalati jenazahnya, memohonkan ampunan, menepati janjinya, memuliakan teman mereka, menyambung tali kerabatan yang hanya tersambung melalui mereka.” Dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Termasuk kebaktian yang paling baik adalah seseorang menyambung hubungan mereka yang dicintai ayahnya.” Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketiak seseorang bertanya: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan tidak berwasiat. Apakah ia akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Iya”. Dan karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, sedekah yang mengalir, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shaleh yang mendoakannya.” Sedekah semacam ini, tidak menjadi soal dinamakan kenduri kedua orang tua atau sedekah kedua orang tua, baik dilakukan pada bulan Ramadhan atau selainnya.” (Syaikh Ibnu Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 hal. 253-254). Link : http://islamancient.com/play.php?catsmktba=34354

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.