Senin, 07 November 2016

SAMPAINYA PAHALA BACAAN AL-QUR’AN BAGI MAYYIT

JUMHUR ULAMA MENGATAKAN SAMPAINYA PAHALA BACAAN AL-QUR’AN BAGI MAYYIT Imam An-Nawawi berkata di dalam kitab al-Adzkar," Para ulama berselisih tentang sampainya pahala bacaan Al-Qur’an terhadap orang mati, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i tidak sampai, adapun imam Ahmad bin Hanbal dan banyak pengikut Syafi'i yang sependapat dengan Imam Ahmad tentang sampainya pahala bacaan Al-Qur’an Solusinya adalah jika seorang membaca Al-Qur’an untuk orang yang telah meninggal, hendaknya dia membaca اللهم أوصل ثواب ما قرانا لفلان "Ya Allah sampaikan pahala yang kami baca kepada fulan" (seperti umumnya doa yang yang banyak dibaca muslimin dalam doa tahlil). Dengan doa ini maka tidak ada khilaf menurut semua ulama. Imam Nawawi adalah pengikut setia Imam Syafi'i berpendapat bahwa bacaan Al-Qur’an sampai pahalanya kepada mayit mengikuti pendapat jumhur ulama. Ibnu Qayyim berkata," bahwa madzhab Imam Ahmad dan jumhur ulama salaf menyatakan pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit itu sampai. Dia menceritakan bahwa Imam Ahmad menganjurkan untuk membaca ayat kursi dan surat al-ikhlas tiga kali lalu bacalah doa agar Allah ﷻ menyampaikan pahala bacaan tersebut untuk ahli kubur. Ibnul Qayyim berkata," Sebagian ahli bid'ah menyatakan bahwa pahala bacaan itu tidak sampai." Ibnul Qayyim mengatakan bahwa ahlul bid'ah adalah yang mengatakan doa dan bacaan Al-Qur’an tidak sampai, bukan yang meyakini bahwa doa itu sampai.!! Begitu di jelaskan oleh Alhafidh dalam kitab Aljawab Alkafi terkait sampainya pahala bacaan Al-Qur’an, Ibnu Rusyd dalam Al-bidayah, Ibnu Hilal dalam An-Nawazil, silahkan baca kitab ar-Ruh karya Ibnul Qayyim. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulallah ﷺ memberi izin pada wali si mayit untuk menghajikan dan menunaikan umrah untuk mayit, di dalam haji dan umroh ada shalat dan bacaan Al-Qur’an, oleh sebab itu ditetapkan secara Qiyas kebolehan membaca Al-Qur’an pada orang telah meninggal. Segala ibadah yang sah maka ia mempunyai pahala, dan pahala adalah milik pelakunya, maka jika pemilik pahala tersebut menghadiahkan kepada orang lain dengan niat atau ucapan, niscaya Allah ﷻ akan menyampaikan. Jika mati anak adam maka terputus amalnya kecuali tiga hal, begitu disebut dalam hadits. Sebagian dari sahabat-sahabat wahabi menafikan bacaan untuk orang mati, karena terputus amalnya. Tanggapan pendapat ini adalah yang terputus amal si mayit bukan amal orang yang hidup, oleh karenanya kita di anjurkan shalat pada mayit yang didalam nya ada bacaan Al-Qur’an (al-fatihah), shalawat dan doa. Dan bukankah kita melakukan shalat tersebut setelah kematian si mayit ? Silahkan direnungkan masalah ini dengan akal sehat. والله أعلم....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.