Senin, 07 November 2016

FATWA ANEH (BAG KETUJUH)

FATWA ANEH WAHABI BAG KETUJUH M.A.V~313 Membaca shalawat ketika disebut nama Rasulullah SAW adalah wajib hukumnya karena ancamannya sangat keras bagi org yg tidak bershalawat. Disebutkan dalam hadits, dintaranya adalah," رغم انف رجل ذُكرتُ عنده فلم يصل عليَّ Celaka seseorang yg apabila disebut namaku dan dia tidak bershalawat padaku. Mayoritas Ahlusunnah mewajibkan bershalawat ketika disebut nama beliau SAW. Baik diwaktu tidak mendengar khutbah atau sedang mendengar khutbah. Dan sebagian ulama berpendapat sunnah. Bahkan dua syekh wahabi Ibnu baz dan Utsaimin juga mewajibkan siapapun yg mendengar nama Rasulullah SAW agar bershalawat, sekalipun ketika khatib berkhutbah tidak menggugurkan kewajiban shalawat. مجموع فتاوى و مقالات متنوعة 30/232 مجموع فتاوى و رسائل 16/166 Namun al-bani berfatwa membaca shalawat ketika mendengar khutbah hukumnya haram dan termasuk laghu yg dilarang walaupun secara pelan. احكام الجمعة مع الاجوبة النافعة 104-108 التعليقات الرضية1/272 Entah apa yg ada di benak albani ketika mengharamkan shalawat yang telah Allah wajibkan dalam Alquran (إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا) [Surat Al-Ahzab 56] Ya Allah jangan putuskan hubungan kami dengan Rasulullah SAW hanya karena fatwa aneh orang-orang yang merasa paling benar dan paling mengerti tentang ilmu agama-Mu. BERSAMBUNG..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.