Jumat, 18 November 2016

TABARUK BESERTA RUJUKANNYA.

*Dalil Tentang Bolehnya Bertabaruk* Bertabarruk yang dimaksud di sini, adalah seseorang yang sengaja mencari (Jawa : ngalap) barakah dari sesu atu yang diyakini baik, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.Adakalanya dengan mengambi sesuatu, atau mengusap sesuatu, atau meminum sesuatu, atau sesuatu, bahkan melakukan sesuatu dengan tujuan mencari barakah.Ada seseorang yang menjalankan bisnis milik orang lain tanpa meminta sedikitpun bayaran atau keuntungan dari bisnisnya itu, sebab ia hanya ingin mencari barakah, karena si pemilik modal tiada lain adalah kiai/ustadz/guru agama-nya. Ada juga yang sengaja mencium tangan atau bahkan dada seseorang yang dianggap shaleh maupun `alim dengan tujuan mencari barakah. Atau mendatangi seorang yang shaleh dengan membawa air lantas minta dibacakan surat Alfatihah atau doa kesembuahan dan sebagainya, senuanya itu bertujuan mencari barakah. Demikian dan seterusnya. Adapun amalan-amalan yang tertera di atas adalah menirukan perilaku para shahabat Nabi saw. sebagaimana yang ditulis para ulama salaf dalam buku-buku mereka, antara lain : (1). Imam Ibnu Hajar Alhaitsami menulis dalam kitab Majma`uz zawaid, 9:349 yang disebutkan juga dalam kitab Almathaalibul \`Aaliyah, 4:90 : Diriwayatkan dari Ja`far bin Abdillah bin Alhakam, bahwa shahabat Khalid bin Walid RA, Panglima perang tentara Islam, pada saat perang Yarmuk kehilangan songkok miliknya, lantas beliau meminta tolong dengan sangat agar dicarikan sampai ketemu. Tatkala ditemukan, ternyata songkok tersebut bukanlah baru, melainkan sudah hampir kusam, lantas beliau mengtakan : Tatkala Rasulullah saw. berumrah, beliau saw. mencukur rambutnya saat bertahallul, dan orang-orang yang mengetahuinya, mereka berebut rambut Rasulullah saw., kemudian aku bergegas mengambil rambut bagian ubun-ubun, dan aku selipkan pada songkokku ini, dan sejak aku memakai songkok yang ada rambut Rasulullah saw. ini, maka tidak pernah aku memimpim peperangan kecuali selalu diberi kemenangan oleh Allah. (2). Imam Bukhari dalam Kitabus syuruuth, babus syuruuthu fil jihaad, meriwayatkan dari Almasur bin Makhramah dan Marwan, mengatakan bahwa Urwah (tokoh kafir Quraisy) memperhatikan perilaku para shahabat Nabi SAW., lantas mengkhabarkan kepada kawan-kawannya sesama kafir Quraisy : Wahai kaumku, demi tuhan, aku sering menjadi delegasi kepada para raja, aku menjadi delegasi menemui Raja Kaisar, Raja Kisra, dan Raja Najasyi, tetapi demi tuhan belum pernah aku temui para pengikut mereka itu dalam menghormati para raja itu, seperti cara para shahabat dalam menghormati Muhammad (SAW.), demi tuhan, setiap Muhammad meludah, pasti telapak tangan mereka dibuka lebar-lebar untuk menampung ludah Muhammad, lantas bagi yang mendapatkan ludah itu pasti langsung diusapkan pada wajah dan kulit masing-masing (tabarrukan). Jika Muhammad memrintahkan sesuatu, mereka bergegas menjalankannya. Jika Muhammad berwudlu mereka berebut bahkan hampir berperang hanya untuk (bertabarruk) mendapatkan air bekas wudlunya. Jika mereka berbicara di depan Muhammad pasti merendahkan suaranya, mereka tidak berani memandang wajah Muhammad dengan lama-lama karena rasa hormat yang sangat dan lebih daripada umumnya. (3). Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan dari Anas bin Malik RA, bahwa Nabi saw. datang ke Mina, lantas melaksanakan lempar Jumrah, kemudian mencukur rambutnya, dan meminta kepada si pencukur untuk mengumpulkan rambutnya, dan beliau saw. membagikannya kepada masyarakat muslim. (2). Riwayat serupa di atas juga terdapat dalam kitab Sunan Tirmidzi, yang mengatakan bahwa Nabi saw. menyerahkan potongan rambutnya kepada Abu Thalhah dan beliau saw. memerintahkan : Bagikanlah kepada orang-orang. (3). Imam Muslim meriwayatkan juga dari shahabat Anas RA berkata, bahwa suatu saat Nabi saw. beristirahat tidur di rumah kami sehingga beliau saw. berkeringat, lantas ibu kami mengambil botol dan menampung tetesan keringat Nabi saw., kemudian Nabi saw. terbangun dan bersabda : Wahai Ummu Sulaim, apa yang engkau lakukan ? Ummu Sulaim menjawab : Kami jadikan keringatmu ini sebagai parfum, bahkan ia lebih harum dari semua jenis parfum. (4). Sedangkan dalam riwayat Ishaq bin Abi Thalhah, bahwa Ummu Sulaim istrinya Abu Thalhah menjawab : Kami mengharapkan barakahnya untuk anak-anak kami. Lantas Nabi saw. bersabda : Engkau benar. (5). Imam Thabarani meriwayatkan dari Safinah RA, berkata : Tatkala Rasulullah saw. berhijamah (canthuk), beliau saw. bersabda kepadaku: Ambillah darahku ini, dan tanamlah jangan sampai ketahuan binatang liar, burung, maupun orang lain..! Lantas aku bawa menjauh dan aku minum, kemudian aku ceritakan kepada beliau saw., maka beliau tertawa. (6). Imam Thabarani juga meriwayatkan hadits penguat, Nabi saw. bersabda : Barangsiapa yang darah (daging)-nya bercampur dengan darahku, maka tidak bakal disentuh api neraka. (7). Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dari Anas RA, bahwa suatu saat Nabi saw. mampir ke rumah Ummu Sulaim, yang dalam rumah itu ada qirbah (tempat air minum) menggantung, lantas beliau saw. meminumnya secara langsung dari bibir qirbah itu dengan berdiri, kemudian Ummu Sulaim menyimpan qirbah tersebut untuk bertabarruk dari sisa bekas tempat minum Nabi saw. (8). Ibnu Hajar Alhaitsami menulis riwayat hadits dari Yahya bin Alharits Aldzimaari berkata : Aku menemui Watsilah bin Al-asqa` RA lantas aku tanyakan : Apa engkau membaiat Rasulullah dengan tanganmu ini ? Beliau menjawab : Ya.. ! Aku katakan : Sodorkanlah tanganmu untukku, dan aku akan menciumnya. Kemudian beliau memberikan tangannya kepadaku, dan akupun menciumnya. (HR. Atthabarani). (9). Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Razin, mengatakan ; Kami melintas di Arrabadzah, lantas diinfokan kepada kami : Di situ ada Shahabat Salamah bin Al-aqwa` RA, lantas kami menjenguk beliau RA, dan kami ucapkan salam. Lantas beliau RA menjulurkan tangannya seraya berkata : Aku membaiat Nabi saw. dengan kedua tanganku ini...! Kemudian beliau membuka telapak tangannya yang gemuk besar, kemudian kami berdiri dan kami menciumnya. (10). Imam Bukhari meriwayatkan dari Asmaa binti Abu Bakar RA, beliau sedang mengeluarkan baju jubbahnya Nabi SAW. dan berkata : Ini jubbahnya Rasulullah saw., yang dulunya disimpan oleh `Aisyah, hingga `aisyah wafat, sekarang aku simpan...! Dulu Nabi saw. mengenakan jubbah ini, sekarang sering kami cuci (dan airnya khusus kami berikan) kepada orang yang sakit untuk penyembuhan (dengan bertabarruk dari air bekas cucian jubbah tersebut). (11). Ibnu Taimiyyah dalam kitab karangannya, Iqtidhaaus shiraathil mustaqiim, hal 367, meriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa beliau memperbolehkan amalan mengusap mimbar masjidnya Nabi SAW. dan ukirannya, untuk tabarrukan, karena Shahabat Ibnu Umar RA serta para Tabi`in seperti Sa`id bin Musayyib dan Yahya bin Sa`id yang tergolong ahli fiqih kota Madinah juga mengusap mimbar Nabi saw. tersebut. Masih banyak bukti hadits-hadits Nabi saw. tentang bolehnya bertabarruk kepada barang-barang milik Nabi saw., serta milik orang-orang shalih, dengan berbagai macam bentuk dan cara termasuk mencium makam kuburan Nabi saw. dan para wali serta orang-orang shalih, selama tidak melanggar syariat Islam. Namun jika sampai menyembah karena mempertuhankan barang-barang tersebut, tentunya diharamkan oleh syariat Islam. Termasuk diharamkan juga adalah perilaku orang awwan yang menyembah dan memberi sesajen kepada tempat-tempat maupun kuburan-kuburan angker yang diyakini ada jin penunggu untuk dimintai banyak hal, padahal tempat-tempat tersebut bukanlah tempat yang berbarakah dalam standar syariat Islam. *"SEMOGA BERMANFAAT"*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.