Senin, 07 November 2016

IJMA ULAMA

APAKAH INI IJMA' ULAMA ATAS KEYAKINAN "WAHHABI"? @suara_nahdliyyin Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, dosa-dosa kedua orang tua kita, dan memudahkan segala urusan kita. 1. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat (ijma’) untuk menghukumi kafir terhadap orang-orang yang meyakini bahwa Allah menempati suatu arah, dan orang-orang yang meyakini bahwa Allah adalah jism (benda), yang tersusun dari bagian-bagian. (Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Minhaj al-Qawim, juz 1, hlm 144, as-suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nazha-ir, hlm 488, Mulla Ali al-Qari dalam Mirqatul Mafatih, juz 3, hlm 924, Badruddin az-Zarkasyi dalam Tasynif al-Masami’, juz 4, hlm 648). 2. Imam asy-Syafi’i mengkafirkan seseorang yang meyakini bahwa Allah duduk di atas ‘arsy. (Ibn ar-Rif’ah dalam Kifayah an-Nabih fi Syarh at-Tanbih, juz 4, hlm 24, Ibn al-Mu’allim al-Qurasyi dalam Najm al-Muhtadi wa Rajm al-Mu’tadi, hlm 551). 3. Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan al-Baqillani menghukumi kafir terhadap orang yang meyakini bahwa Allah adalah jism. Begitu juga orang yang meyakini bahwa Allah menempati suatu arah. (Ahmad al-Bayadli dalam Isyarat al-Maram min ‘Ibarat al-Imam, hlm 168 mengutip dari kitab an-Nawadir, Muhammad Zahid al-Kautsari dalam Maqalat al-Kautsari, hlm 352, Mulla Ali al-Qari dalam Mirqatul Mafatih, juz 3). 4. Umat Islam, baik salaf maupun khalaf sepakat atas kekufuran orang yang meyakini bahwa Allah adalah jism (benda yang tersusun dari bagian-bagian). Karena seseorang yang meyakini bahwa Allah adalah jism, maka hukumnya sama dengan penyembah berhala. Hal itu dikarenakan setiap jism adalah makhluk, dan menyembah makhluk adalah kufur. Menyembah berhala dinyatakan kufur tiada lain adalah karena ia makhluk. Dan berhala disebut makhluk karena ia berupa jism. Oleh karena itu, barangsiapa menyembah jism, maka ia kafir dengan kesepakatan umat Islam, salaf maupun khalaf. (lihat Iljam al-‘Awamm karya al-Ghazali, manuskrip). 5. Para ulama madzhab Syafi’i (Syafi’iyyah) menyatakan kekufuran Mujassimah. (an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hlm 253, Taqiyyuddin al-Hushni dalam Kifayah al-Akhyar, juz 1, hlm 495, as-Sayyid al-Bakri ad-Dimyathi dalam Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hlm 47, Muhammad Arsyad al-Banjari dalam Sabil al-Muhtadin, juz 2, hlm 39). 6. Apabila ditemukan dalam ungkapan para ulama di kitab-kitab mereka bahwa Mujassimah tidak kafir, maka yang dimaksud adalah mereka yang beranggapan bahwa jism bermakna maujud (ada), atau bermakna al-Qa’im bi nafsihi. Mereka tidak memahami makna jism yang sebenarnya, yaitu suatu benda yang tersusun dari bagian-bagian. (lihat Ithaf as-Sadah al-Muttaqin karya az-Zabidi, juz 2, hlm. 100). Diedit dari tulisan KH. Nur Rohmad, ASWAJA NU CENTER MOJOKERTO ________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.