Membentengi amaliyah AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH dari sempalan-sempalan islam yang sesat dan aneh.
Senin, 07 November 2016
TRADISI TABUR BUNGA DIMAKAM
Tradisi tabur bunga di makam bukanlah tradisi yang tanpa dasar hukum, namun tradisi ini di himpun berdasarkan dari Al-Quran dan as-sunnah.
Di dalam Al-Quran di sebutkan :
"Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya,"
(QS. Al-Isra': Ayat 44)
Di dalam Tafsir Ibnu Katsir di jelaskan bahwa :
Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna ayat tersebut adalah setiap sesuatu yang memiliki Ruh (jiwa/nyawa) senantiasa bertasbih, dari jenis tumbuh-tumbuhan dan segala sesuatu yang hidup
Al-Hasan dan Ad-Dahhak mengatakan bahwa yang dimaksud adalah segala sesuatu yang memiliki Ruh (bernyawa).
Dikisahkan bahwasanya Jarir Abul Khattab ketika sedang bersama Yazid Ar-Raqasyi yang saat itu bersama Al-Hasan dalam suatu hidangan makan, kemudian mereka makan di piring besar yang terbuat dari kayu. Maka Yazid Ar-Raqasyi berkata, "Hai Abu Sa'id, apakah piring kayu ini bertasbih?" Maka Al-Hasan menjawab, "Ia pernah bertasbih." Seakan-akan Al-Hasan berpendapat bahwa ketika kayu itu masih berbentuk sebatang pohon dan hidup, ia bertasbih. Tetapi setelah menjadi piring kayu dan mati, maka berhentilah tasbihnya .
Pendapat ini merujuk kepada suatu hadits yang diriwayatkan melalui Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ . melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda:
Sesungguhnya keduanya sedang disiksa dan bukanlah keduanya disiksa karena dosa besar. Salah seorang di antara keduanya tidak pernah membersihkan diri setelah buang air kecil, sedangkan yang satunya suka mengadu domba. Setelah itu Nabi ﷺ mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua, dan menanamkannya pada masing-masing kuburan tersebut.
Dan setelah itu Nabi ﷺ bersabda: semoga di ringankan siksa dari keduanya selama kedua pelepah kurma ini belum kering. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama yang membahas hadits ini mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi ﷺ . mengatakan, "selama kedua pelepah kurma ini belum kering," karena keduanya tetap bertasbih selama masih hijau warnanya, dan apabila telah kering, maka berhentilah tasbihnya.
والله أعلم...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan santun.