Minggu, 30 Oktober 2016

MENYIRAM AIR KE KUBURAN

HUKUM MENYIRAMKAN AIR DAN MELETAKKAN KERIKIL DIATAS KUBUR. عن جعفر بن محمّد عن أبيه أنّ رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم رشّ على قبر ابنه إبرا هيم ووضع عليه حصباء " Dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya bahwa Rasulullah saw menyiramkan air di atas kubur puteranya, yakni Ibrahim r.a dan meletakkan kerikil di atasnya " (HR. Imam syafi'i) Keterangan: Diriwayatkan imam syafi'i dalam musnad imam Syafi'i. Imam Syafi'i meriwayatkan hadits ini dari jalan Ibrahim bin Muhammad (syadidu ad-dhu'fi / sangat lemah) dari Ja'far bin Muhammad (shaduq) dari Muhammad bin Ali (tsiqah). Di dalam kitab Ma'rifatu as Sunan wal Atsar karya Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadits tersebut jalur sanad melalui imam Syafi'i: Jalan riwayatnya adalah imam Baihaqi meriwayatkan melalui Ahmad bin Husain (tsiqah) dari Ahmad bin Hasan (tsiqah) dari Muhammad bin Ya'qub (tsiqah) dari Rabi' bin Sulaiman (tsiqah) dari Muhammad bin Idris (imam Syafi'i - tsiqah) dari Ibrahim bin Muhammad (matrukul hadits/syadidu ad-dhu'fi/sangat lemah) dari Ja'far bin Muhammad (shaduq) dari Muhammad bin Ali (tsiqah). Maka al bany melemahkan hadits diatas dengan alasan bahwa menurut penelitian al bany Ibrahim bin Muhammad itu tertuduh melakukan kebohongan dan mursal ( Irwa' al-Ghalil, 3/205-206). Tapi apakah kita akan mempercayai penilaian al bany begitu saja ??? Tunggu dulu...perlu diketahui bahwa hadits tidak hanya diriwayatkan oleh imam Syafi'i saja. Ada banyak jalan riwayat dari hadits tersebut. Kaidahnya, jika dari jalan riwayat yang banyak itu terdapat satu saja riwayat yang selamat dari cacat atau shohih, maka yang statusnya dho'if menjadi hadits hasan lighairih. Berikut adalah beberapa jalur riwayat lain dari hadits yang diriwayatkan imam Syafi'i diatas: 1. Imam Baihaqi meriwayatkan hadits diatas dalam kitabnya As Sunan al Kubra: Beliau meriwayatkan hadits tersebut dari Ahmad bin hasan (tsiqah) dari Muhammad bin Abdullah (tsiqah) dari Muhammad bin Ya'qub (tsiqah) dari Rabi' bin Sulaiman (tsiqah) dari Abdullah bin Wahab (tsiqah) dari Sulaiman bin Bilal (tsiqah) dari Ja'far bin Muhammad (shaduq) dari Muhammad bin Ali (tsiqah). Hadits ini Mursal hanya sampai kepada Muhammad bin Ali, namun semua orang yang meriwayatkannya termasuk kategori tsiqah kecuali Ja'far bin Muhammad, yang masuk kategori shaduq. Maka haditsnya adalah HADITS HASAN. Hadits ini juga diriwayatkan imam Baihaqi dari Ahmad bin Husain (tsiqah) dari Muhammad bin Musa (tsiqah) menyambung kejalan riwayat diatas kepada Muhammad bin Ya'qub (tsiqah) hingga ke atas. 2. Imam Abdurrazaq juga meriwayatkan hadits diatas dalam kitabnya Mushannaf, sebagai berikut: Imam Abdurrazaq meriwayatkan hadits ini dari jalan Abdurrazaq bin Hammam (tsiqah) dari Sufyan bin Said (tsiqah) dari Said bin Abi Hilal (tsiqah) dari Makhul bin Syahrab (tsiqah) dari Muhammad bin Ali (tsiqah). Semua rawi tersambung dan semuanya tsiqah dan selamat dari predikat dho'if. 3. Imam Thabrani juga meriwayatkan hadits diatas dalam kitabnya al Mu'jam al Ausath, sebagai berikut: Imam Thabrani meriwayatkan melalui jalan Sulaiman bin Ahmad (tsiqah) dari Muhammad bin Zuhair (shaduq) dari Ahmad bin Abdah (tsiqah) dari Abdul Aziz bin Muhammad (shaduq) dari Hisyam bin Urwah (tsiqah) dari Urwah bin Zubair (tsiqah) dari Aisyah binti Abdullah (tsiqah). Semua rawinya selamat dari dha'if. Maka haditsnya HASAN karena ada rawi yang shaduq. Kesimpulan: Dari sejumlah keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa hadits yang diriwayatkan imam Syafi'i diatas memiliki penguat dari beberapa hadits lain, terutama yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab al Mu'jam al Ausath yang berpredikat HADITS HASAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan santun.